BENGKULU - Salah satu warga Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, berinisial HS (35), ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Lebong, Polda Bengkulu.
Terduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur tersebut ditangkap, setelah melarikan diri selama 8 bulan.
HS diduga telah menyetubuhi pacarnya sendiri, yang dikenal di salah satu tempat hiburan karoke di daerah Kabupaten Lebong.
Kapolres Lebong, Polda Bengkulu, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim, Iptu Alexander didampingi Kanit PPA, Aipda Zikra Mardiah mengatakan, terduga pelaku diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur, yang masih berusia 15 tahun, sebanyak 4 kali.