SUMATERA SELATAN - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan segera menerbitkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna putih untuk kendaraan bermotor dua, tiga, dan empat tahun 2022 ini.
Hal ini dijelaskan oleh Direktur Ditlantas Polda Sumsel Kombes Pol Pratama Adhyasastra, bahwa TNKB warna putih bertuliskan hitam itu akan menggantikan TNKB warna hitam bertulisan putih pada ketiga jenis kendaraan bermotor tersebut.
Dasar penerbitan TNKB itu mengacu pada Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 45 ayat 1 (a); warna dasar TNKB untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, dan badan internasional ialah berwarna dasar putih.
"Tujuannya untuk mengoptimalkan kerja kamera pengawas lalu lintas Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang saat ini disiapkan di 17 kabupaten/kota di Sumsel, karena lebih mudah terekam dibandingkan TNKB lama warna hitam,” kata dia dikutip dari Antara, Rabu (13/7/2022).
Menurutnya, Ditlantas Polda Sumsel menargetkan TNKB warna putih sudah bisa berlangsung secara bertahap pada bulan Juli 2022 untuk kendaraan roda dua dan tiga. Kemudian untuk kendaraan roda empat bulan Agustus 2022.
"Namun untuk kendaraan bermotor yang TNKB lamanya (berwarna hitam) masih berlaku menunggu masa berlakunya habis terlebih dahulu, baru bisa mendapatkan TNKB putih yang baru,” kata dia pula.