Kembali Dibahas, 14 Isu Krusial RUU KUHP Berpotensi Berubah

Kiswondari, Jurnalis
Kamis 14 Juli 2022 16:23 WIB
Tim Sosialisasi RKUHP Kemenkumham Pujiyono/ Foto: Tangkapan layar
Share :

JAKARTA – Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) secara resmi pada Komisi III DPR, pada 6 Juli kemarin. Terdapat 7 penyempurnaan yang dilakukan pemerintah sebagai hasil sosialisasi.

 BACA JUGA:Jual Barang Sitaan Senilai Rp500 Juta, Oknum Satpol PP di Surabaya Dijebloskan ke Tahanan

Setelah masuk ke DPR, RUU KUHP ini akan kembali dibahas Komisi III DPR bersama dengan pemerintah, khusus pada 14 isu krusial karena RUU ini merupakan RUU operan (carryover) DPR RI periode 2014-2019.

“Perlu diketahui bersama bahwa pembahasan yang dilakukan oleh dpr menggunakan metode carryover (operan), artinya tidak akan dibahas secara keseluruhan dari awal tapi langsung di-takeover persoalan-persoalan yang mengganjal yang menjadi 14 isu krusial yang akan dibahas dalam pertemuan-pertemuan yang nanti akan dilakukan DPR dengan pemerintah,” kata Tim Sosialisasi RUU KUHP Kemenkumham Pujiyono dalam diskusi daring yang bertajuk “Sisi Gelap dan Sisi Terang RUU KUHP”, Kamis (14/7/2022).

Soal kemungkinan adanya perubahan dari draf terakhir, Pujiyono menjawab kemungkinan perubahan itu ada, karena akan dilakukan kembali rapat dengar pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terhadap masyarakat, memberikan masukan-masukan dan pendapat.

Apalagi, sambung Pujiyono, jika masukan itu sesuai dengan aspirasi dan ide dasar RUU KUHP yang telah ada.

 BACA JUGA:Geledah Kantor BPN Jaksel, Polisi Temukan Sertifikat yang Ditahan Selama 3 Tahun

“Di situlah kemudian masyarakat akan melakukan suatu masukan-masukan, yang tentunya masukan itu akan diolah lagi. kemungkinan perubahan tentunya ada, ketika masukan sesuai dengan aspirasi dan juga sesuai dengan ide dasar RKUHP,” ungkapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya