Gegara Lampu Sein Motor, Pemuda Ini Dikeroyok 2 Preman Sampai Bonyok

Isty Maulidya, Jurnalis
Kamis 14 Juli 2022 21:00 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

TANGERANG - Dua orang pemuda di Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang digiring polisi lantaran terlibat aksi pengeroyokan. Aksi yang dilakukan oleh MW (24) dan IR (19) itu terekam oleh kamera CCTV milik sebuah minimarket pada Jumat, 17 Juni 2022 lalu.

"Aksi mereka terekam kamera CCTV di lokasi kejadian tepatnya di halaman sebuah mini market di Desa Patrasana. Selang beberapa hari usai peristiwa, atau pada Rabu pelaku pengeroyokan dapat kami amankan," kata Kapolsek Kresek, AKP Osman Sigalingging, Kamis (14/7/2022).

 BACA JUGA: Gegara Dendam 3 Tahun Lalu, Pemuda Ini Dikeroyok hingga Babak Belur

Kejadian pengeroyokan itu bermula saat korban yang saat itu membawa sepeda motor menuju sebuah bengkel untuk memperbaiki motornya. Tiba-tiba tersangka MW memotong jalan tanpa memberikan isyarat lamu sein, dan keduanya pun terlibat cekcok.

"Tersangka MW memukul korban, dan korban membalas mendorong tersangka MW hingga terjatuh," ucap Osman.

 BACA JUGA:Pria Tewas Dikeroyok Depan Kantor RW di Bekasi, Polisi Identifikasi 3 Pelaku

Tersangka MW kemudian meninggalkan lokasi, dan korban menepi di salah satu minimarket karena motor yang dikendarai mogok. Selang 15 menit kemudian, tersangka MW datang membawa beberapa teman dan langsung mengeroyok korban.

"Tersangka MW langsung melakukan pemukulan atau pengeroyokan bersama tersangka lain. Korban kemudian dibantu tukang ojek yang melerai," terang Osman.

Korban yang mengalami luka di wajah kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kresek. Petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa bukti petunjuk kamera CCTV dan juga saksi-saksi.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil menangkap kedua tersangka di rumah masing-masing," tutur Osman.

Osman menyatakan, kasus itu masih terus didalami untuk mengungkap kemungkinan ada tersangka lain. Sedangkan para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya