Ia juga mengatakan, bahwa kasus ACT dengan penutupan Holywings sangatlah berbeda, ditambah menurutnya di kasus Holywings terdapat tersangka dan telah telah dilakukan penahanan.
"Kesalahannya jelas. Kalau ini kan di kepolisian sendiri masih dalam proses. Namun demikian, Kemensos sudah mengambil langkah izin pengumpulannya. Jd berbeda, kalau di kami kan izin operasi," katanya.
Sementara itu, Riza mengatakan bahwa pencabutan PUB sendiri tidak bisa menjadi dasar pertimbangan Pemprov DKI untuk melakukan pencabutan izin operasional.
"Itu termasuk jadi dasar pertimbangan, jadi banyak sekali. Ya tentu semua harus diperhatikan, administrasinya harus tertib dan baik ya. Itu menjadi perhatian penting, Insya Allah dalam waktu dekat," ujarnya.
(Awaludin)