JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menunggu hasil rekomendasi izin pengumpulan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT). Kendati izin operasional ACT sendiri telah dicabut oleh pemerintah pusat.
"Izinnya kan sudah dicabut oleh Kemensos, dari kami itu kan izin tanda daftar rekanan atau daftar yayasan. Ini kami sedang lakukan pengecekkan, evaluasi, dan menunggu rekomendasi," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Kamis (14/7/2022).
BACA JUGA:Tak Enak Badan, Bareskrim Jadwal Ulang Pemeriksaan Presiden ACT Ibnu Khajar
Selain itu, Riza juga mengatakan bahwa izin di Kemensos dan DKI terkait ACT sendiri sangatlah berbeda.
"Ya beda, jadi di kemensos itu izin pengumpulan uang dan barang, itu dicabut. Kalau di DKI itu kan izin umpama izin bangunan, izin tanda daftar yayasannya, kegiatannya, ya berbeda," paparnya.
BACA JUGA:Diperiksa Kelima Kali Berturut-turut, Eks Presiden ACT Ahyudin Datangi Bareskrim
Riza mengatakan, saat ini pihaknya masih terus menunggu perkembangan dari Dinas Sosial DKI Jakarta, apabila terbukti bersalah, maka Pemprov DKI akan segera memproses pencabutan izin operasional ACT.
"Kalau sudah masuk, maka akan segera di proses. Prinsipnya ini semua dalam proses," tegasnya.