Dijelaskan Osman menurut pengakuan korban, barang-barang yang berhasil dicuri di antaranya yakni oli, rem cakram, ban, rantai hingga bagian-bagian kendaraan. Lebih lanjut korban pun akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kresek.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas mendapatkan informasi ada 3 sepeda motor yang bermuatan karung (yang dicurigai korban),” ujar Osman.
Petugas kemudian melakukan observasi lapangan setelah informasi dianggap cukup lalu petugas melakukan penangkapan.
"Ketiga tersangka tidak bisa mengelak saat karung dibuka isinya memang spare part motor semua," ungkap Osman.
Alhasil atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Awaludin)