Tanam 36 Pohon Ganja di Belakang Rumah, 2 Pemuda Ditangkap

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Jum'at 15 Juli 2022 18:09 WIB
Illustrasi (foto: Okezone)
Share :

Menurut Hengki, kedua pelaku diduga keras melakukan peredaran narkoba dengan cara menjualnya. Hanya saja, belum diungkapkan Hengki total penjualan yang sudah didapatkan pelaku.

“Menurut pelaku baru satu kali panen, kita tidak tahu apa ada yang ditutup-tutupi, namun kita akan kenakan dengan pasal yang terberat,” tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 114 sub 111 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI tentang Penyalahgunaan Narkotika. Mereka diancam pidana penjara maksimal seumur hidup.

“Dapat diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana mati,” pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya