Memalukan! Pria Ini Kepergok Curi Uang Kotak Amal Mushola di Way Kanan

Yuswantoro, Jurnalis
Jum'at 15 Juli 2022 19:37 WIB
Pelaku pencuri kotak amal/ Foto: Yuswantoro
Share :

Atas kejadian tersebut, Mushola Al Amin, dan masyarakat Kampung Gedung Pakuon mengalami kerugian hingga Rp500,000 ribu.

 BACA JUGA:Maknai Ojo Kesusu, Survei LSN: Totalitas Kerja Prabowo terhadap Jokowi Bikin Elektabilitasnya Kian Meroket

"Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan Pasal 362 KUHP tindak pidana Pencurian secara umum dengan hukuman pidana paling lama lima tahun," pungkas Kapolsek Edi.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya