“Saran saya khusus pendaftaran PTSL ini masuklah dia seperti Prona, jadi dia bisa masuk kepada yang sudah tertata. Jadi kalau kita dulu diperoleh itu yang sudah sesuai dengan perkaplingan dalam Rencana Umum Tata Ruang (RUTR). objeknya itu kan semuanya, enggak jelas,” ungkapnya.
Sihombing menjelaskan, di sinilah masuk mafia-mafia tanah ini, ketika ada tanah kosong mafia tanah ini masuk membuat surat. Sesuai dengan Peraturan pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 itu ada surat pernyataan berjaring “Apabila menguasai tanah selama 20 tahun maka bisa memohon hak atau sertifikat”.
“Padahal mungkin dia TKA, TKW Arab sana 10 tahun enggak pulang-pulang di sana terus sampai beranak cucu di sana. Itulah mungkin sumbang saran ke bapak menteri,” tandasnya.
Baca juga: Terlibat Mafia Tanah, Kepala BPN Kota Palembang Beserta Dua Pejabat Lainnya Diciduk Polda Metro
(Fakhrizal Fakhri )