“Sebenarnya kegaduhan penegakan hukum pada kasus nenek Minah dan kakek Samirin bukanlah kesalahan dari aparat penegak hukum karena secara teknis hukum dan pemenuhan alat bukti, mereka hanya menjalankan hukum acara pidana yang berlaku. Hukum acara yang terjebak dengan kekakuan pemenuhan kepastian hukum, namun lalai dalam mewujudkan keadilan dan kemanfaatan,” kata dia.
Dengan demikian, dengan adanya pendekatan keadilan restoratif, Burhanuddin berharap agar dapat wewujudkan keadilan yang memperbaiki keadaan masing-masing pihak.
"Sehingga hal ini sejalan dengan rasa keadilan masyarakat serta tidak lagi ditemukan penegakan hukum yang tidak berkemanfaatan,” tuturnya.
(Angkasa Yudhistira)