JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden RI Nomor 101 tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak.
Dalam pertimbangannya, disebutkan bahwa jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia masih tinggi sehingga perlu optimalisasi peran pemerintah, apalagi peraturan perundangan yang berkaitan dengan penghapusan kekerasan terhadap anak belum optimal dalam memberikan pencegahan dan penanganan sehingga diperlukan strategi nasional.
"Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak (Stranas PKTA) dimaksudkan sebagai acuan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak," demikian disebutkan dalam pasal 3 Perpres 101 tahun 2022 seperti dilihat di laman Kementerian Sekretariat Negara dilansir Antara, Senin (18/7/2022).
Baca juga: Marak Kasus Pelecehan Anak di Lembaga Pendidikan, Psikolog: Timbulkan Guncangan Insecurity
Dalam pasal 5 disebutkan arah kebijakan dan strategi penghapusan kekerasan terhadap anak terdiri atas:
a. penyediaan kebijakan, pelaksanaan regulasi, dan penegakan hukum;
b. penguatan norma dan nilai anti kekerasan;
c. penciptaan lingkungan yang aman dari kekerasan;
d. peningkatan kualitas pengasuhan dan ketersediaan dukungan bagi orang tua/pengasuh;
e. pemberdayaan ekonomi keluarga rentan;
Baca juga: Kekerasan pada Anak Meroket, dari Perkawinan di Bawah Umur hingga Kekerasan Seksual Online