Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Bandara Soetta, 1 Kilogram Sabu Diamankan

Rizky Syahrial, Jurnalis
Senin 18 Juli 2022 16:51 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) berhasil meringkus dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu berinisial DS dan M di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu 6 Juli 2022 lalu,

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1.059,5 gram dari barang haram tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan, pelaku Berinisial DS sebelumnya pernah ditangkap oleh Polres Metro Jakpus karena diduga mengedarkan sabu di wilayah hukumnya.

"Beberapa waktu lalu DS pernah kami amankan diduga bahwa yang bersangkutan, merupakan kurir atau pengedar yang ada di wilayah Jakpus," ujar Komarudin kepada wartawan Senin (18/7/2022).

"Namun saat itu tim belum berhasil menemukan barang bukti yang ada padanya, oleh karenanya kita terus melakukan pemantauan terhadap DS," tambahnya.

Baca juga: Asyik Nyabu di Rumah, Pengangguran Ditangkap Polisi

Ia melanjutkan, dari hasil pemantauan tersebut, Polres Metro Jakpus mengalami pendalaman dari tersangka DS. Alhasil, DS kedapatan melakukan komunikasi dengan M dari Medan.

"Selanjutnya kami melakukan pengintaian, pembuntutan dan kami berhasil melakukan penangkapan terhadap DS di parkiran sepeda motor bandara Soekarno-Hatta," paparnya.

Baca juga: Kantongi 13 Paket Sabu Siap Edar, Pria Ini Diciduk Polisi

Dari DS, Komarudin mengatakan pihaknya melakukan penyitaan sebanyak 1.059,5 gram sabu yang dikemas dalam kantong plastik bertuliskan Teh Tiongkok.

"Ini juga lazim biasa digunakan para pengedar dan dari sana kita terus lakukan pengembangan," pungkasnya.

Dalam hal ini, Komarudin beserta pihaknya mendapatkan informasi dari DS, barang tersebut didapatnya daru saudara M dari Medan, Sumatera Utara. Kepolisian pun langsung mencari keberadaan M, dan berhasil menangkapnya di Bandara Soekarno-Hatta.

"Kami dapat satu orang (M) yang saat itu akan kembali ke Medan, diketahui barang ini dikirim M dari Medan dengan menggunakan penerbangan pukul 11.50 WIB dan tiba di Jakarta melalui bandara Soetta pukul 13.50 WIB," jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, kedua belah pihak dituntut dengan pasal 114 ayat 2, sub pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Kedua tersangka terancam hukuman mati atau seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun penjara," jelas Komarudin.

Baca juga: Makanan Berisi Paket Sabu Diselundupkan ke Lapas Takalar

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya