BITUNG - Seorang pemuda berinisial BB (19), warga Pinokalan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung ditangkap Tim II Resmob Polres Bitung atas kasus penganiayaan di Perum Asabri Girian Indah, Girian, Bitung, pada Minggu (17/7/2022)
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, pelaku ditangkap pada Minggu malam sekitar pukul 23.50 Wita.
"Korbannya pria bernama Julito (18), warga Kadoodan, Madidir, Bitung,” ujarnya, Senin (18/7/2022) di Mapolda Sulut.
Kejadian bermula ketika korban dan seorang temannya pada Minggu pagi sekitar pukul 08.00 WITA mendatangi pesta miras yang digelar beberapa anak muda di perum tersebut. Diketahui, pesta miras itu telah berlangsung sejak Sabtu malam.
Salah seorang saksi lalu menghubungi pelaku melalui pesan WA untuk bergabung. Tak lama kemudian, pelaku datang dan ikut minum miras.
"Tiba-tiba tanpa sebab yang jelas, pelaku memukul wajah korban sebanyak dua kali menggunakan tangan kosong,” ujar Jules Abraham Abast.
Setelah itu pelaku melarikan diri. Sedangkan korban yang mengalami luka ringan di bagian wajah mendatangi RSUD Kota Bitung untuk mendapat perawatan.