Modus Penculik Anak 9 Tahun di Sukabumi, Pura-Pura Minta Tolong Lalu Cabuli Korban

Dharmawan Hadi, Jurnalis
Senin 18 Juli 2022 15:55 WIB
Polisi tangkap penculik dan pelaku pencabulan terhadap anak di Sukabumi. (Foto: Dharmawan Hadi)
Share :

Tersangka juga dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke-2 Atas UU RI Nomer 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Adapun ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara.

"Dan Pasal 365 ayat 1 KUHPidana untuk indak pidana pencurian dengan kekerasan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Tersangka saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan sedang dilanjutkan Satreskrim Polres Sukabumi Kota," pungkas Zainal.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya