BOGOR - Tiga pengedar narkotika jenis ganja dibekuk polisi di wilayah Kota Bogor. Para pelaku membeli ganja tersebut dari media sosial Instagram.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Agus Susanto mengatakan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa di sekitar Jalan Ceger kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Dari situ, petugas melakukan pemantauan dan melihat ada seorang laki-laki yang mencurigakan di sekitar lokasi.
"Tim menghampiri laki-laki yang sedang berdiri di pinggir jalan itu selanjutnya diperiksa. Didapati membawa narkotika jenis ganja sebanyak 1 linting, 1 bungkus sedang dan 3 bungkus kecil yang di simpan di kantong celana," kata Agus, Selasa (19/7/2022).
Kepada polisi, laki-laki yang diketahui berinisial AF itu mengaku mendapat ganja dari AI dan RR. Kemudian, dilakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menangkap keduanya di lokasi yang berbeda.
"AI mengakui membeli ganja bersama RR dengan patungan sebesar Rp 3,3 juta di akun Instagram legalitas.ganja.indo untuk dijual kembali," jelasnya.