JAKARTA - Polisi menangkap pelaku pencabulan berinisial AR (28) di SMP Negeri di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Pelaku merupakan seorang guru dan pelatih pramuka serta pelatih paskibra.
"Menetapkan seorang tersangka (pencabulan), inisialnya AR umurnya 28 tahun. Pekerjaannya guru agama, kemudian pelatih ekskul pramuka dan Paskibra," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Selasa (19/7/2022).
Menurut Zupan, tersangka AR telah mencabuli 3 remaja pria yang masih di bawah umur. Ketiga korban masing-masing berinisial RPH (13), JRF (14), dan AHRJ (17).
Barang bukti yang sudah diamankan penyidik dalam kasus ini, yaitu baju yang digunakan korban saat kejadian dan juga hasil visum.
"Kemudian barang bukti yang diamankan dalam kasus ini di antaranya baju yang digunakan saat kejadian dan hasil visum,” tutur Zulpan.
Sementara modus yang digunakan pelaku adalah dengan melakukan pengancaman kepada korban. Salah satu ancaman tersebut, para korban akan dikeluarkan Passus Paskibra yang ada di sekolahnya. Kemudian, juga akan dikeluarkan dari Passus Pramuka yang ada di sekolahnya apabila menolak ajakan dari pelaku.