Guru SMP di Tangerang Cabuli 3 Siswa

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Selasa 19 Juli 2022 17:27 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan (MNC Portal)
Share :

"Ketiga korban ini menceritakan kepada guru sekolah. Kemudian pihak guru menghubungi orang tua. Saat mereka datang ke sekolah, kemudian sang guru menceritakan apa yang dialami anak mereka," kata Zulpan.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan pidana paling lama 15 tahun.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya