INDRAMAYU - Dalam satu malam, Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu menciduk dua pengedar sabu di lokasi berbeda. Kedua pengedar itu merupakan warga Kabupaten Indramayu, yakni berinisial AS (32) dan Dar (38).
Dari kedua tangan pengedar ini, polisi menyita barang bukti 4 paket dengan total keseluruhan seberat 3,6 gram sabu siap edar. Keduanya kini tengah menjalani pemeriksaan petugas kepolisian setempat guna dimintai keterangan.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Bandara Soetta, 1 Kilogram Sabu Diamankan
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, melalui Kasat Narkoba, AKP Hery Nurcahyo, membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersebut.
Menurut Hery, pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan atas adanya peredaran narkoba di wilayah itu. "Usai mendapatkan informasi, polisi langsung bergerak ke lokasi yang dilaporkan warga," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Senin (18/7/2022).
BACA JUGA:Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Bandara Soetta, 1 Kilogram Sabu Diamankan
Lalu, di tempat itu pula, lanjut Hery, tepatnya di Jalan Raya Desa Tunggul Payung, Blok IV, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, petugas melihat seorang pria tengah mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri yang disebutkan. Saat itu juga, petugas langsung mengejarnya hingga mengamankan seorang tersangka yang diketahui berinisial Dar.
Pada saat dilakukan penggeledahan, didapati 3 paket sabu di dalam plastik klip bening yang dibungkus kertas tisu. Oleh Dar, barang haram seberat 1,5 gram itu akan dijual kepada pemesannya.
"Kita juga mengamanka satu unit handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi barang haram tersebut bersama uang tunai sebesar Rp55.000," tutur Hery.