Sedangkan untuk tersangka AS, lanjut Hery, petugas menyita barang bukti 1 paket atau seberat 1,56 gram sabu di dalam plastik klip bening yang dimasukan ke dalam bekas bungkus rokok.
"AS diamankan bersama barang buktinya di Jalan Raya Desa Jayalaksana, Kecamatan Kedokanbunder. Dari tangan dia, kita amankan pula satu unit handphone," ungkap Hery.
Hasil interograsi dari tersangka, Hery menyampaikan, diperoleh keterangan bahwa barang haram yang akan diperjual belikan itu diperolehnya dengan cara membeli dari seseorang. Dan orang yang disebutkannya itu masuk dalam pencarian orang (DPO).
"Akibat perbuatannya kedua tersangka terancam Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Hery.
(Arief Setyadi )