JAKARTA - Polri, tim khusus (timsus), dan keluarga Brigadir J melaksanakan gelar perkara awal terkait pelaporan kasus dugaan pembunuhan berencana.
Dalam gelar perkara awal tersebut, pihak Polri, tim khusus, dan keluarga sepakat untuk melakukan autopsi ulang terhadap jasad Brigadir J yang tewas ditembak Bharada E, di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
BACA JUGA:Polri Tak Tutup Kemungkinan Kembali Periksa Irjen Ferdy Sambo
Autopsi ulang sendiri dikenal dengan istilah ekshumasi yakni, penggalian mayat atau pembongkaran kubur yang dilakukan demi keadilan oleh yang berwenang dan berkepentingan, dan selanjutnya mayat tersebut diperiksa secara ilmu kedokteran forensik.
"Sudah (sepakat ekshumasi)," kata Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto usai ikut gelar perkara awal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022).
BACA JUGA:Data Harta Kekayaan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo Tidak Ada di LHKPN, Kok Bisa?
Meski begitu, Benny menyebut, seluruh pihak belum menyepakati kapan pastinya pelaksanaan pengulangan autopsi tersebut.
"Belum ini akan diatur waktunya yang jelas dalam waktu tidak terlalu lama," ujar Benny.
Dalam proses autopsi ulang, menurut Benny, nantinya akan dilibatkan pihak-pihak yang expert dalam bidang tersebut.
BACA JUGA:Anders Antonsen Pamer Gaya Rambut Baru, Jonatan Christie: Mirip Erling Haaland
"Tentunya akan dilibatkan forensik independen termasuk asosiasi dokter forensik itu juga kami undang," ucap Benny.
(Nanda Aria)