Edarkan Sabu, Warga Salatiga Dijebloskan ke Penjara

Angga Rosa, Jurnalis
Rabu 20 Juli 2022 16:26 WIB
Pelaku pengedar sabu/ Foto: Angga Rosa
Share :

Adapun, berat total barang bukti sabu yang diamankan seberat 16,92 gram. Perbuatan tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 BACA JUGA:Polisi Mulai Cari Keberadaan Nindy Ayunda Hari Ini, Bakal Dijemput Paksa?

"Ancaman hukumannya, pidana penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar," pungkasnya.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya