Lanjutkan Revisi UU Narkotika Agustus, DPR Tegaskan Tidak Akan Legalisasi Ganja

Kiswondari, Jurnalis
Kamis 21 Juli 2022 13:28 WIB
Ilustrasi/ Foto: Antara
Share :

“Harapan itu selalu ada. Jangan kecewa karena ada jalan lain menuju Roma. Jalan lainnya itu ada legislatif review, yang ditolak itu kan Yudisial review,” ujarny.

 BACA JUGA:4 Fenomena Langka di Taman Nasional Alas Purwo

Menurut Arsul, MK tidak memutuskan bahwa pasal 8 ayat 1 UU Narkotika tidak bisa diubah, melainkan dikembalikan kepada pembuat UU yakni DPR dan pemerintah. Adapun Pasal 8 ayat 1 yang berbunyi Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.

“Tidak berarti pasal 8 ayat 1 enggak bisa diubah, karena MK berpendapat itu kebijakan hukum yang terbuka artinya dikembalikan ke pembuat UU dalam hal ini DPR,” terang Arsul.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya