Dua Mantan Gubernur Riau Sama-Sama Terjerat Korupsi: Rusli Zainal Sudah Bebas, Annas Maamun Masih di Meja Hijau

Banda Haruddin Tanjung, Jurnalis
Kamis 21 Juli 2022 23:01 WIB
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

PEKANBARU - Eks Gubernur Riau Rusli Zainal hari ini menghirup udara bebas setelahn menjalani hukuman pidana 10 tahun penjara. Sementara mantan Gubernur Riau, Annas Maamun masih disibukan dengan proses hukum yang kini sampai di pengadilan.

Rusli Zainal merupakan Gubernur Riau dua periode yakni tahun 2003—2008 dan 2008—2013. Rusli Zainal dihukum 10 tahun penjara terkait kasus suap PON XVIII Riau tahun 2012 dan korupsi izin kehutanan yang disidik KPK.

Rusli Zainal hari ini mendapat bebas bersyarat. "Rusli Zainal ditahan mulai tanggal 14 Juni 2013. Dia dipidana 10 tahun. Bebas murni pada tanggal 16 November 2022. Remisi yang diperoleh 7 bulan," ucap Humas KanwilkenkumHAM Riau, Koko Syawaludin Sitorus Kamis (21/7/2022).

Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Sapto Winarno menuturkan program pembebasan bersyarat adalah salah satu hak seluruh WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan), termasuk Rusli Zainal.

"Warga binaan yang berhak mendapatkan program pembebasan bersyarat ialah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat," ucapnya.

“Setelah otorisasi SK PB keluar Rusli Zainal sudah bisa dibebaskan, mengingat beliau juga sudah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif dan sudah membayar denda tersebut” sambungnya.

Sementara itu Annas Maamun merupakan Gubernur Riau priode tahun 2014-2019. Namun belum selesai masa jabatannya, mantan Bupati Rohil dua priode ini terkena operasi tangkap tangan KPK. Dia juga terkena dua kasus korupsi. Pertama adalah terkait kasus izin perkebunan. Dia divonis 6 tahun penjara.

Namun belum genap menjalani masa hukuman 6 tahun, Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada pria yang kini berusia 83 tahun itu. Usia menjadi salah satu alasan Annas mendapat grasi. Dia bebas pada 21 September 2020.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya