Namun KPK masih memiliki 'hutang' kasus Annas Mamun. Dimana KPK sudah lama menetapkan Annas Maamun dalam suap pengesahan APBD Riau. Dalam kasus suap penyuap ini melibatkan sejumlah anggota DPRD Riau priode 2014-2019. Pada 30 Maret 2022, KPK menahan Annas Maamun dan melanjutkan kasus suap APBD Riau. Annas Maamun ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Saat ini kasusnya masuk ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dimana hari ini masuk sidang dalam agenda pembelaan (pledoi). Dia meminta keringanan hukuman.
'Saya mengakui memberi suap kepada anggota DPRD. Tapi saya buka inisiatornya. Harapan saya, dia usia saya yang sudah 83 tahun. Saya ingin kembali berkumpul kepada anak dan cucu disisa usia saya sebelum menghadap Allah SWT," ucapnya Kamis (21/7/2022) yang ikit sidang dalam virtual.
(Khafid Mardiyansyah)