Awal Mula Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida, Rugikan Negara Rp31,7 Miliar

Martin Ronaldo, Jurnalis
Kamis 21 Juli 2022 20:27 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto: Martin Ronaldo)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi renovasi Stadion Mandala Krida Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ketiganya, Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi; Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto; dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) Heri Sukamto.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mengatakan, awal kasus dugaan korupsi bermula pada 2012, di mana pada saat itu, Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraha Provinsi DIY mengusulkan agar dilakukan renovasi terhadap Stadion Mandala Krida.

BACA JUGA:KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida 

Usulan tersebut pun akhirnya mendapatkan lampu hijau dan dianggarkan dalam BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.

Bertindak pada saat itu tersangka Edy yang merupakan PPK pada BPO Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY secara sepihak menunjuk langsung PT Arsigraphi dengan Sugiharto selaku Direktur Utama untuk menyusun tahapan perencanaan pengadaan. Satu di antaranya terkait nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida.

Alex menjelaskan, pada saat itu dibutuhkan anggaran Rp135 miliar untuk masa lima tahun dan diduga kuat ada beberapa item pekerjaan yang nominalnya di mark up. "Hal ini langsung disetujui EW [Edy Wahyudi] tanpa melakukan kajian terlebih dulu," ujarnya, Kamis (21/7/2022).

BACA JUGA:Mantan Gubernur Riau Hidup Udara Bebas Usai Dihukum 10 Tahun Terkait Korupsi PON 

Untuk tahun 2016, Pemerintah Provinsi DIY menganggarkan senilai Rp41,8 miliar dan tahun berikutnya anggaran tersebut mencapai Rp45,4 miliar.

"Salah satu item pekerjaan dalam proyek pengadaan yaitu penggunaan dan pemasangan bahan penutup atap stadion yang diduga menggunakan merek dan perusahaan yang ditentukan sepihak oleh Edy," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya