JAKARTA - Sopir TransJakarta berinisial YH telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak perempuan inisial TA (52) hingga meninggal dunia di Halte Kramat Sentiong, Senen, Jakarta Pusat.
"Iya sudah (tersangka)," kata Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edi Purwanto saat dihubungi, Kamis (21/7/2022).
Ia menyebutkan, pihaknya menemukan dugaan kelalaian yang dilakukan sopir YH hingga menabrak korban di lokasi. Tersangka dijerat atas pasal kelalaian hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"Sopir bus diduga melanggar Pasal 310 ayat 4," jelas Edi.
Berikut Pasal 310 ayat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.
Sebelumnya seorang wanita tewas setelah tertabrak dan terlindas Bus Transjakarta di Halte Kramat Sentiong, Senen, Jakarta Pusat, Sabtu, (16/7/2022) malam.
"Transjakarta menjalankan kendaraannya kembali baru sekitar 5 meter ternyata penumpang tersebut tertabrak dan terlindas roda depan bus Trans Jakarta," kata Kasi Laka Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edi dalam keterangan tertulis, Minggu (17/7/2022).