Miliki 22 Kilogram Sabu, Karyawan di Medan Diciduk

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Kamis 21 Juli 2022 17:44 WIB
Polisi mengamankan tersangka berikut barang bukti/ Foto: Refi Sandi
Share :

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat kembali menangkap satu pelaku pengedar narkotika jenis sabu berinisial SM di Jalan Bakti nomor 3 Tanjung Gusta, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan, Kota Medan. Adapun berat sabu tersebut sejumlah 22 kilogram dengan kemasan teh hijau.

 BACA JUGA:Kenang Pelajaran Kepemimpinan Cak Noer, Prabowo: Tugas Pemimpin Membuat Wong Cilik Bisa Gemuyu

"Alhamdulillah pada hari Senin tepatnya pukul 21.00 WIB hasil pendalaman yang kami lakukan, kami kembali mengamankan salah seorang atas nama inisial SM pekerjaan wiraswasta. Pengembangan terhadap kasus peredaran gelap narkoba kemarin berhasil kami ungkap melalui jalur Bandara Kualanamu," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin saat konferensi pers di Mapolres Jakpus, Kamis (21/7/2022).

"Dari rumah SM, kami melakukan penggeladahan dan berhasil diamankan sebanyak 22 kantong kemasan teh china. Diduga di dalamnya berisi sabu sama seperti yang kami amankan di bandara Soetta dan setelah kita lakukan penimbangan tercatat total bruto seluruhnya 21.950 gram hampir 22 ribu gram," imbuhnya.

 BACA JUGA:LPAI: Alasan Orang Tua Merantai Anaknya di Bekasi Supaya Tidak Ambil Makan Orang Lain

Komarudin mengatakan SM saat ini dibawa ke Mapolres Jakarta Pusat untuk dilakukan pendalaman dan proses hukum lebih lanjut.

Kemudian, Komarudin menyebut SM terancam hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun.

"Kepada yang bersangkutan tentunya saat ini dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati ataupun penjara maksimal 20 tahun," jelasnya.

 BACA JUGA:Penyebab Pelatih Vietnam Sarankan Timnas Indonesia Bertahan di AFF dan Batal Gabung EAFF

Lebih lanjut, Komarudin mentaksir 22 kilogram sabu tersebut dirupiahkan senilai Rp30,8 miliar. Ia megklaim juga berhasil menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari narkotika jenis sabu tersebut.

"Polres Jakarta Pusat akan terus melakukan perburuan terhadap peredaran narkoba dimana hasil capaian yang saat ini kita rilis dikalkulasikan dengan berat 22 kilogram sabu kita berhasil menyelamatkan sebanyak 88.000 jiwa. Kemudian untuk 22 kg sabu ini dihargakan total keseluruhannya 30,8 miliar rupiah," tuturnya.

(Nanda Aria)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya