Miliki 22 Kilogram Sabu, Karyawan di Medan Diciduk

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Kamis 21 Juli 2022 17:44 WIB
Polisi mengamankan tersangka berikut barang bukti/ Foto: Refi Sandi
Share :

"Kepada yang bersangkutan tentunya saat ini dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati ataupun penjara maksimal 20 tahun," jelasnya.

 BACA JUGA:Penyebab Pelatih Vietnam Sarankan Timnas Indonesia Bertahan di AFF dan Batal Gabung EAFF

Lebih lanjut, Komarudin mentaksir 22 kilogram sabu tersebut dirupiahkan senilai Rp30,8 miliar. Ia megklaim juga berhasil menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari narkotika jenis sabu tersebut.

"Polres Jakarta Pusat akan terus melakukan perburuan terhadap peredaran narkoba dimana hasil capaian yang saat ini kita rilis dikalkulasikan dengan berat 22 kilogram sabu kita berhasil menyelamatkan sebanyak 88.000 jiwa. Kemudian untuk 22 kg sabu ini dihargakan total keseluruhannya 30,8 miliar rupiah," tuturnya.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya