Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 12 Maret 2014 menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap Rusli Zainal. Kasus terus bergulir ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Mahkamah Agung dan terakhir Rusli mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Rusli mendapat 'potongan' 4 tahun penjara menjadi 10 tahun.
(Qur'anul Hidayat)