Dia menjelaskan bahwa Rusli Zainal selama ini mendekam di sel Tindak pidana korupsi bersama tahanan lain."Dia selama ini di blok Tipikor. Dia bebas bersyararat," ucapnya.
Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 12 Maret 2014 menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap Rusli Zainal. Namun kasus terus bergulir ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Mahkamah Agung dan terakhir Rusli mengajukan PK (Peninjauan Kembali). Perjuangan membuahkan hasil dan akhirnya mendapat 'potongan' 4 tahun penjara menjadi 10 tahun.
(Khafid Mardiyansyah)