"Tentunya penyidik dari Subdit Siber telah mengeluarkan Surat Perintah penyidikan dengan nomor 2857, sehingga kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan," jelasnya.
Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga pasal 156 a KUHP dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
(Qur'anul Hidayat)