Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Meme Stupa Usai Pemeriksaan 13 Saksi Ahli

Erfan Maaruf, Jurnalis
Jum'at 22 Juli 2022 18:24 WIB
Roy Suryo (Foto : Dok Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo sebagai tersangka terkait meme stupa mirip wajah Presiden Jokowi. Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan 13 saksi ahli.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penyidik menaikkan status ke penyidikan dan menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka setelah rampung pemeriksaan para saksi ahli.

"Pemeriksaan terhadap 13 orang saksi ahli yaitu ahli bahasa ada tiga orang, ahli agama tiga orang, ahli medsos satu orang, ahli sosiologi hukum dua orang, ahli pidana dua orang dan satu ahli ITE," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (22/7/2022).

Selain 13 orang saksi ahli tersebut, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi.

Baca juga: Laporan Roy Suryo ke 3 Akun Dihentikan, Polisi: Tak Penuhi Unsur Pidana

"Setelah itu penyidik menaikkan status Roy Suryo sebagai tersangka," ujarnya.

Saat ini Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tengah melakukan pemeriksaan terhadap Roy Suryo dengan status pemeriksaan sebagai tersangka.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya