Lebih lanjut, kelima tersangka yang ditangkap yakni YW (44), RD (33), MM (50), EN (40) dan AL (43). Kepada polisi, tersangka mengaku sudah bergelut selama tiga bulan untuk memainkan solar subsidi tersebut, mereka pun sudah mencakup keuntungan hingga puluhan juta.
"Keuntungan total sebanyak Rp 54.450.000 (lima puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah)," jelas Gidion.
Atas perbuatannya kelima tersangka dikenakan Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP dan atau 56 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun kurungan penjara.
(Awaludin)