Sambut Verifikasi KPU, DPW Perindo Jatim Gelar Bimtek Anggota Legislatif

Lukman Hakim, Jurnalis
Jum'at 22 Juli 2022 20:11 WIB
DPW Perindo Jatim menggelar Bimtek (foto: MPI/Lukman)
Share :

"Per 1 Agustus 2022, KPU (Komisi Pemilihan Umum ) sudah akan mengharuskan seluruh partai politik, terutama yang non paelemen untuk mendaftar di Sipol (Sistem Informasi Partai Politik)," kata Ketua DPW Partai Perindo Jatim, M Mirdasy disela kegiatan Bimtek di salah satu hotel di Surabaya, Jumat (22/7/2022).

 BACA JUGA:Besok, Webinar Partai Perindo Bongkar Habis soal Moral Hazard Politik Uang di Level Voters

Mirdasy menjelaskan, setiap kali gelaran Pemilu, selalu saja ada Undang-Undang (UU) dan aturan baru yang dirumuskan oleh pemerintah. Dan itu harus dijalankan oleh KPU selaku penyelenggara Pemilu, partai politik selaku peserta Pemilu dan Bawaslu yang mengawasi jalannya Pemilu.

"Dengan Bimtek ini, kita ingin mencermati UU yang ada saat ini. Kami ingin mencermati bersama anggota DPRD dari Partai Perindo yang ada di kabupaten/kota di Jatim," ujarnya.

Diketahui, pendaftaran partai politik akan dimulai pada 1 hingga 14 Agustus 2022. KPU kemudian melakukan verifikasi administrasi pada Agustus-11 September 2022. Hasil verifikasi ini disampaikan pada 14 September. Verifikasi faktual dilakukan 15 Oktober - 4 November 2022. Hasilnya diumumkan pada 9 November 2022.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya