"Terus terang melakukan penginputan data yang diminta dalam indeks dari kementerian lembaga itu sangat melelahkan dan menyita waktu," ujar Astrid.
Menanggapi hal tersebut, Noval menegaskan bahwa ITKPD tidak akan merepotkan pemda. Hal ini karena indeks tersebut memanfaatkan data dan informasi dari indeks yang sudah tersedia di berbagai kementerian lembaga yang tentunya sudah memenuhi kriteria.
"Jadi nanti daerah sifatnya hanya memperoleh hasil pengukuran dari ITKPD saja," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )