Pemilu 2024, KPU: 45 Partai Politik Sudah Miliki Akun Sipol

Muhammad Farhan, Jurnalis
Sabtu 23 Juli 2022 14:12 WIB
Ketua KPU Hasyim Asyari (Foto: M Farhan)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menginformasikan bahwa 45 partai politik (parpol) telah menginput data pendaftaran parpol melalui aplikasi sistem pendaftaran parpol (SIPOL). Setelah mendaftar melalui Sipol, KPU menggelar penyerahan dokumen pendaftaran yang dimulai pada 1-14 Agustus 2022.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menjelaskan, setelah menggunggah data partai di Sipol, pada 1-14 Agustus 2022, parpol diharapkan segera menyerahkan dokumen persyaratan pendaftaran peserta Pemilu 2024.

"Pada saat mendaftar tanggal 1 sampai 14 Agustus besok itu menurut undang-undang adalah pimpinan parpol menyampaikan surat yang ditandatangani ketum atau sekjen parpol, surat pendaftaran dan kemudian disertai dengan dokumen persyaratan sebagaimana telah ditentukan UU, dengan lengkap, jadi UU menentukan dokumen persyaratan harus lengkap," ujar Hasyim saat menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) KPU se-Indonesia di Hotel Grand Mercure Harmoni, Sabtu (23/7/2022).

BACA JUGA:Polarisasi Pilpres 2019 Berpotensi Terulang, TGB : Jamaah Jangan Ikut Saling Fitnah! 

Ditemui terpisah, Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan pengguna akun Sipol yang telah diberikan akses yakni sejumlah 45 parpol dengan gabungan parpol nasional dan parpol lokal.

"Saat ini, pengguna akun Sipol itu sebanyak 38 parpol di tingkat nasional dan ada 7 parpol lokal yang sudah memiliki akun Sipol," jelas Idham.

 BACA JUGA:Jadi Magnet Elektoral Luar Biasa, Survei: Siapapun Wapresnya, Prabowo Menang Pilpres!

Menurut Idham, saat ini proses penginputan data melalui Sipol sudah berjalan dengan rata-rata 25 persen hingga 75 persen. Akan tetapi, ia menegaskan untuk parpol di tingkat parlemen mayoritas sudah di atas 50 persen kelengkapan data yang telah diunggah ke Sipol.

"Dari 38 itu pada umumnya dari partai yang di parlemen itu sudah di atas 50 persen," kata Idham.

Sebagai informasi, sejak Pemilu 2019, khususnya pendaftaran parpol pada 2017, KPU RI sudah memiliki kebijakan mengunakan Sipol. Aplikasi ini digunakan sebagai salah satu aktulisasi kebijakan KPU RI dalam penerimaan pendaftaran parpol yaitu tidak harus membawa dokumen kertas yang bertumpuk.

Karenanya, KPU menyampaikan kepada parpol agar bisa memaksimalkan kesempatan di mana saat ini parpol sudah mengunggah dokumen-dokumen ke aplikasi Sipol tersebut. "Kita seminal mungkin atau sekurang mungkin menggunakan kertas atau hardcopy. Kalau pendaftaran parpol mengunakan dokumen hardcopy bisa bayangkan begitu banyaknya dokumen yang harus dibawa oleh parpol pada saat mendaftar ke KPU nanti," ujar Idham.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya