Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY).
Dalam perkara ini, Dandan bersama-sama dengan Oon Nusihono mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Apartemen Royal Kedhaton yang lokasinya berada di Malioboro pada 2019. IMB itu diurus atas nama PT Java Orient Properti.
Pengurusan izin tersebut mengalami kendala karena ada beberapa dokumen yang belum lengkap. Pengajuan permohonan izin dilanjutkan kembali di tahun 2021. Agar proses pengajuan permohonan tersebut lancar, Oon dan Dandan diduga melakukan kesepakatan jahat dengan Haryadi Suyuti.
Oon dan Dandan diduga menyuap Haryadi dengan beberapa barang mewah yang di antaranya adalah satu unit sepeda bernilai puluhan juta rupiah dan uang tunai minimal Rp50 juta.
Haryadi kemudian memerintahkan Kadis PUPR untuk segera memproses dan menerbitkan izin IMB tersebut walaupun dari hasil kajian dan penelitian banyak ditemukan kelengkapan persyaratan yang tidak sesuai. Salah satunya, dasar aturan bangunan khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.
Baca juga: Silaturahmi dengan Walikota, Partai Perindo Ingin Bersinergi dengan Pemerintah Kota Yogyakarta
Saat proses pengurusan izin berlangsung, Oon dan Dandan diduga selalu memberikan sejumlah uang untuk Haryadi baik secara langsung maupun melalui perantaraan Triyanto Budi dan Nurwidhihartana.
Atas perbuatannya, Oon Nusihono dan Dandan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(Fakhrizal Fakhri )