Dalam menjalankan aksinya pelaku memiliki peran masing masing di antaranya mengecoh korban, ikut berjingkrak jingkrat atau joged didekat korban hingga bagian mengeksekusi handphone milik korban.
"Diduga komplotan ini melakukan aksinya dalam setiap konser musik. bahkan katanya setelah disini mereka akan melakukan aksinya kembali di daerah Tegal Jawa Tengah," jelasnya.
Dari tangan para komplotan pencopet polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa enam unit handphone dari berbagai merk yang diduga milik korban, dan satu unit mobil merk Toyota Avanza yang digunakan sebagai alat transportasi dalam menjalankan aksinya.
Akibat perbuatannya para pelaku terancam kurungan penjara paling lama tujuh tahun
"Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 kitab undang undang hukum pidana (KUHP)," pungkasnya.
(Awaludin)