Kamaruddin menambahkan bahwa ancaman kepada korban tersebut bahkan bersifat to the point, bahwa Brigadir J akan segera dihabisi hingga tewas. "Ancaman pembunuhannya dia akan dihabisi dan dia akan dibunuh," tutupnya.
Sebelumnya, Polri menyatakan bahwa status hukum Bharada E sampai dengan saat ini masih dalam status saksi terkait kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam.
"Status masih jadi saksi (Bharada E)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Senin (25/7/2022).
Menurut Dedi, Bharada E masih dalam saksi dalam kasus yang bergulir di Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. "Status masih jadi saksi untuk kasus yang disidik Polda Metro dan Bareskrim," ujar Dedi.
(Fahmi Firdaus )