Jepang Eksekusi Mati Pembunuh Massal Akihabara

Rahman Asmardika, Jurnalis
Selasa 26 Juli 2022 11:25 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Share :

TOKYO - Jepang telah mengeksekusi seorang pria berusia 39 tahun yang membunuh tujuh orang dalam serangan penusukan di Tokyo pada 2008, demikian dilaporkan media lokal.

Tomohiro Kato melakukan salah satu pembunuhan massal paling mengejutkan dalam sejarah Jepang modern. Dia berusia 25 tahun ketika dia mengendarai truk ke kerumunan pejalan kaki saat jam makan siang di distrik perbelanjaan Akihabara, menewaskan tiga orang.

BACA JUGA: Pria Jepang Tikam 17 Orang dalam 3 Menit

Kato kemudian menikam orang yang lewat dengan pisau, menewaskan empat orang dan melukai delapan orang.

Dia ditangkap oleh polisi di tempat kejadian dan kemudian mengakui kejahatannya dalam persidangannya, dengan mengatakan dia telah marah oleh intimidasi online.

Kejahatannya memicu banyak perdebatan di masyarakat Jepang pada saat itu mengenai pembunuhan acak, pengaruh online, dan kegagalan dalam dukungan kesehatan mental bagi kaum muda.

BACA JUGA: Jepang Eksekusi Mati 3 Terpidana

Pada Selasa (26/7/2022), media Jepang melaporkan bahwa Kato, sekarang berusia 39 tahun, telah digantung di Pusat Penahanan Tokyo, demikian diwartakan BBC.

Ini adalah eksekusi pertama di Jepang pada tahun ini. Sistem pengadilan Jepang menggantung tiga orang Desember lalu dan lebih dari 100 tahanan tetap berada di hukuman mati.

Pembunuhan massal oleh Kato membuat Jepang memperketat hukum tentang kepemilikan pisau.

Pengadilan Distrik Tokyo menjatuhkan hukuman mati terhadap Kato pada 2011 dengan mengatakan kejahatan brutalnya tidak menunjukkan "sedikit pun kemanusiaan". Dia kalah dalam banding pada 2015 untuk meringankan hukuman matinya.

Jepang tetap menjadi salah satu dari sedikit negara maju yang masih menggunakan hukuman mati di tengah kritik yang lebih luas dari kelompok hak asasi manusia internasional dan lokal.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya