Buron 10 Bulan, Pelaku Penganiayaan di Sukabumi Ditangkap

Dharmawan Hadi, Jurnalis
Selasa 26 Juli 2022 17:47 WIB
Setelah buron selama 10 bulan, pelaku penganiayaan di Sukabumi ditangkap.
Share :

Usai menganiaya kedua korban, ia melanjutkan, RFI menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga akhirnya berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Polsek Gunungpuyuh.

Saat ini, RFI diamankan di Mapolsek Gunungpuyuh untuk menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya