Apes! Warga Gianyar Beli Sepeda Motor Via Online yang Datang Cuma Baju Kaus

Ketut Catur Kusumaningrat, Jurnalis
Rabu 27 Juli 2022 09:20 WIB
Dua pelaku penipuan berhasil ditangkap. (Foto: Ketut Catur)
Share :

Kedua pelaku ini ditangkap di sebuah rumah kos di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Setelah berhasil diamankan petugas , kedua pelaku mengakui sudah melakukan aksinya di 12 TKP. Uang hasil penipuan tersebut dipakai oleh pelaku untuk judi online.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal berlapis tentang UU ITE dengan ancaman penjara enam tahun dan penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya