Kedua pelaku ini ditangkap di sebuah rumah kos di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Setelah berhasil diamankan petugas , kedua pelaku mengakui sudah melakukan aksinya di 12 TKP. Uang hasil penipuan tersebut dipakai oleh pelaku untuk judi online.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal berlapis tentang UU ITE dengan ancaman penjara enam tahun dan penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)