Pemilik SMA SPI Kota Batu Dituntut 15 Tahun, Ini 8 Faktanya

Avirista Midaada, Jurnalis
Kamis 28 Juli 2022 03:32 WIB
Sidang tuntutan pemilik SMA SPI dalam dugaan kasus kekerasan seksual. (Avirista Midaada)
Share :

MALANG - Terdakwa kekerasan seksual akhirnya menjalani sidang tuntutan pada Rabu (27/7/2022). Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat tertunda pada pekan lalu sebelum akhirnya dilakukan pada sidang ke-21 hari ini.

Pemilik sekolah SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Julianto Eka Putra, dituntut JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu dengan penjara 15 tahun penjara. Sejumlah fakta menarik terjadi di persidangan ke-21 kasus kekerasan seksual ini.

1. Kembali Diwarnai Demonstrasi

Demonstrasi mewarnai jalannya persidangan tuntutan. Demonstrasi digelar oleh para aktivis dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), yang mendukung langkah jaksa dan hakim menegakkan keadilan bagi korban. Demonstrasi dilakukan di luar area kantor PN Malang, tepatnya di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Arus lalu lintas pun sempat tersendat imbas demonstrasi ini. Namun berkat penjagaan ketat dari aparat keamanan, jalannya demonstrasi kondusif kendati ada dua kubu yang pro dan kontra, yang sempat bertemu di depan kantor PN Malang.

BACA JUGA:Selidiki Dugaan Eksploitasi Anak, Polda Jatim Olah TKP 12 Lokasi di SMA SPI 

2. Waktu Persidangan Maju

Tak seperti sidang sebelum - sebelumnya, jalannya sidang ke-21 ini waktunya maju. Sebagaimana dijadwalkan PN Malang sebelumnya sidang berlangsung pukul 10.00 WIB. Namun di persidangan Rabu ini (27/7/2022), waktu persidangan maju menjadi pukul 09.15 WIB.

Tak diketahui penyebab pasti majunya sidang yang diketuai majelis hakim Herlina Reyes ini. Namun seperti sidang-sidang sebelumnya, sidang juga berlangsung tertutup.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya