3. Penjagaan Tak Terlalu Ketat
Bila di persidangan ke-20 lalu, penjagaan area sekitar Kantor PN Malang begitu ketat. Namun kali ini berbeda, aparat keamanan yang berjaga tak terlalu banyak.
Bahkan di area kantor PN Malang, aparat keamanan kantor juga tak terlalu ketat menerapkan pengunjung yang masuk. Pendaftaran pengunjung masuk melalui online dengan mengisi form google document pun tidak dilakukan.
4. Persidangan Berlangsung 4 Jam
Terlihat sidang tuntutan kali ini dimulai sejak pukul 09.15 WIB pada Rabu pagi (27/7/2022). Persidangan diketuai majelis hakim Herlina Reyes berlangsung cukup lama.
Persidangan sempat diwarnai skorsing oleh majelis hakim untuk kepentingan ke toilet dan istirahat pukul 11.20 - 11.30 WIB. Sidang dilanjutkan hingga akhirnya berakhir pada pukul 12.45 WIB.
5. Tuntutan Maksimal ke Terdakwa
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kekerasan seksual oleh Julianto Eka Putra dengan 15 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batu Agus Rujito seusai persidangan. Tuntutan ini dilayangkan jaksa sebagaimana ancaman maksimal yang tercantum dalam Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak.
"Tadi sudah berlangsung sidang pembacaan tuntutan kepada terdakwa, dan JPU menuntut terdakwa 15 tahun," kata Agus Rujito, seusai jalannya persidangan.
6. Terdakwa juga Dituntut Membayar Denda
Terdakwa Julianto Eka Putra juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara. Pemilik SMA SPI Kota Batu ini juga diharuskan membayar pidana restitusi kepada korban sebesar Rp 44.744.623.
"(Sesuai) Pasal 81 ayat 2, UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Bujuk rayu untuk melakukan persetubuhan terhadap anak," tutur Agus.