DENPASAR - Polairud Polda Bali menggagalkan penyelundupan 15 ekor penyu hijau. Dua orang tersangka ikut ditangkap. Kedua tersangka yaitu AS (39) dan G (43).
"Keduanya sopir dan kernet truk," kata Wakil Direktur Polair Polda Bali AKBP Wahyudi W dalam konferensi pers, Jumat (29/7/2022).
BACA JUGA:Dinilai Jalan di Tempat, Polisi Diharap Gerak Cepat Usut Kasus Investasi Bodong Fin888
Kedua tersangka ditangkap saat mengangkut penyu dengan truk pickup di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, Denpasar, Kamis (28/7/2022) malam.
Saat diperiksa, polisi menemukan 15 ekor penyu hijau di bak belakang yang ditutupi terpal. Satwa langka itu akan dikirim ke pengepul di Denpasar.
Setelah didalami, terungkap belasan penyu itu berasal dari kepulauan Sapeken, Madura, Jawa Timur. Penyu-penyu itu lalu dikirim ke Bali melalui pantai Sumber Kembar, Gilimanuk.
BACA JUGA:Gunung Raung Berstatus Waspada, BPBD Jember: Tingkatkan Kewaspadaan tapi Tak Perlu Panik
Kepada polisi, tersangka mengaku nekat mengirim penyu karena tergiur upah. "Per ekor mendapat upah Rp700," ungkap Wahyudi.
Saat ini, ke-15 ekor penyu Itu dititipkan di kolam Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali. Setelah dipastikan kondisi kesehatannya, akan dilepaskan kembali ke laut.
Adapun, semua jenis penyu laut di Indonesia telah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
BACA JUGA:Breaking News: Kasus Positif Covid-19 Bertambah 5.831 Hari Ini
dengan demikian, segala bentuk perdagangan penyu baik dalam keadaan hidup ataupun mati, ataupun hanya bagian tubuhnya dilarang untuk diperjual belikan.
(Nanda Aria)