Saat ini, ke-15 ekor penyu Itu dititipkan di kolam Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali. Setelah dipastikan kondisi kesehatannya, akan dilepaskan kembali ke laut.
Adapun, semua jenis penyu laut di Indonesia telah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
BACA JUGA:Breaking News: Kasus Positif Covid-19 Bertambah 5.831 Hari Ini
dengan demikian, segala bentuk perdagangan penyu baik dalam keadaan hidup ataupun mati, ataupun hanya bagian tubuhnya dilarang untuk diperjual belikan.
(Nanda Aria)