JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan indikasi adanya Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk di dalamnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), menerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial pada tahun anggaran 2021.
Walaupun tidak menyebutkan jumlah secara pasti, BPK RI mengatakan, Kemensos langsung menindaklanjuti kasus tersebut dengan membekukan Nomor Induk Pegawai (NIP) para PNS itu.
"Sejumlah PNS, ASN yang juga menerima Bansos dan itu langsung sama Kemensos NIP-nya dibekukan. Sehingga tahun depan mereka tidak akan mungkin menerima (bansos) lagi," kata Anggota BPK Achsanul Qosasiusai usai acara Penyerahan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Kementerian Sosial Tahun 2021 di kantor Kemensos Cawang, Jakarta, Kamis (28/7/2022).
BACA JUGA:Kecanduan Judi Online, Kepala Kantor Pos Ini Nekat Bawa Kabur Dana Bansos Rp400 Juta
Sementara itu, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan Kemensos baru mencoret sebagian nama ASN pada daftar penerima bansos 2021. ASN yang dicoret adalah mereka yang masuk daftar penerima bansos pada periode April 2021 hingga akhir 2021.
"(PNS penerima bansos) Januari hingga April itu memang belum sepenuhnya selesai saat itu,"kata Risma.
BACA JUGA:Daftar 5 Bansos dan BLT yang Cair untuk PKL, Tukang Becak hingga Ibu-Ibu