Bareskrim Tetapkan 4 Tersangka, Risma Bekukan Dana Yayasan ACT

Widya Michella, Jurnalis
Jum'at 29 Juli 2022 08:23 WIB
Foto: MNC Portal
Share :

JAKARTA- Dana yang terkumpul di Aksi Cepat Tanggap (ACT) kini di stop untuk disalurkan. Penyetopan dana ACT akan berlangsung hingga ada keputusan final dari pihak aparat penegak hukum (APH).

Menteri Sosial (Mensos) RI Tri Rismaharini mengatakan, pihaknya juga akan mendiskusikan hal tersebut kepada jajarannya. 

(Baca juga: Hari Ini Bareskrim Periksa 4 Tersangka Kasus ACT)

"Itu di stop dulu, nanti ada keputusan APH seperti apa, oke pemeriksaan sudah selesai. Dana ini seperti apa nanti kita akan rundingkan,"kata Mensos saat ditemui wartawan di Kantor Kemensos Cawang, Jakarta, Kamis,(28/07/2022).

Mantan Wali Kota Surabaya ini melanjutkan, pembekuan dana dalam Yayasan ACT dapat digunakan pihak kepolisian sebagai bukti dalam melakukan pemeriksaan. Politikus PDIP ini pun enggan untuk melakukan hal-hal yang lebih jauh sebelum hasil pemeriksaan keluar.

"Tapi saat proses pemeriksaan harus ada bukti-bukti. Nanti kalau kita salurkan, takutnya akan menghilangkan barang bukti. Jadi kita stop dulu sampai pemeriksaan katakanlah APH mengatakan bukti-bukti sudah cukup,"ujarnya.

"Saya menunggu pemeriksaan selesai. Nanti jika telah selesai akan kami tanyakan dana ini bagaimana,"tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Kemensos RI resmi mencabut ijin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022 pada Selasa (05/07/2022). Hal ini dikarenakan ACT menggunakan 13,7 persen dana donasi untuk kebutuhan operasional.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya