Hutan di Pulau Jawa Dikelola Khusus Pemerintah, tapi Kelestariannya Tergantung Masyarakat

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Jum'at 29 Juli 2022 21:24 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

Dikatakan, KHDPK yang ditujukan untuk program Perhutanan Sosial (PS) memberikan hak pengelolaan kepada masyarakat setempat. Dengan hak ini, masyarakat setempat dapat mengelola dan memanfaatkan hutan relatif lebih bebas dalam menentukan produk hasil hasil yang akan diproduksi, yaitu kayu, bukan kayu, dan jasa lingkungan.

Masyarakat dituntut kreativitas dan inovasinya untuk memproduksi beragam hasil hutan dengan nilai tinggi, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraannya. Tentu saja ada batasan-batasan yang harus dipatuhi oleh masyarakat agar hutan tetap lestari.

Dalam hubungan ini, mengapa muncul pro-kontra di masyarakat soal KHDPK ini, Prof Didik mengatakan, pro-kontra hal yang biasa terjadi karena setiap individu dan kelompok memiliki pengetahuan, persepsi, kepentingan yang berbeda-beda. Kelompok yang pro terhadap KHDPK melihat bahwa KHDPK memberikan harapan baru yang lebih baik dari kondisi saat ini.

Mereka berharap KHDPK dapat memberikan manfaat dalam bentuk kesempatan berusaha dan bekerja, dan meningkatkan pendapatan keluarga, meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bahkan diantara mereka ada yang sudah memiliki kesadaran bahwa hutan harus dilestarikan.

Kelompok yang kontra terhadap KHDPK melihat bahwa KHDPK akan merugikan mereka, apa yang selama ini mereka peroleh dari hutan akan hilang, jika benar bahwa mereka selama ini menjaga kelestarian hutan, mungkin mereka khawatir KHDPK akan dialokasikan kepada orang/ kelompok lain yang tidak dapat melestarikan hutan.

“Pro-kontra tersebut ada manfaatnya, karena pro-kontra menyingkap pengetahuan, persepsi dan kepentingan kelompok-kelompok tersebut; masing-masing mereka terus mencari informasi dan berargumentasi. Terhadap semua kelompok baik yang pro maupun yang kontra harus diberikan penjelasan-penjelasan secukupnya agar mereka memiliki pengetahuan, persepsi, komitmen, dan Tindakan yang mendukung pencapaian tujuan KHDPK,” papar Prof Didik.

Oleh karena itu, lanjut Prof Didik, dalam menghadapi prokontra tersebut, kewajiban KLHK adalah memberikan penjelasan kebijakannya, langkah-langkah operasionalnya secara transparan dan akuntabel, membuka ruang atas keluhan dan menanggapinya bagi semua pihak, menjalankan pengamanan (safeguards). Intinya KLHK menjalankan tata kelola yang baik (good governance) dalam implementasi kebijakan KHDPK.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya